Poligami menurut Islam dan peraturan perundang-undangan
Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri.
- Poligami menurut fiqih.
Perintah untuk poligami menurut ulama itu boleh. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib, dan haram pada kondisi tertentu. Seperti, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa. Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya.
Namun dalam perkembangan jaman sekarang banyak wanita yang tersisih karena sifat keegoan seorang laki-laki yang dengan alasan tertentu akhirnya menduakan seorang istri. Padahal dalam sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan. Persamaannya adalah keduanya ini sama–sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat-syarat pernikahan.
-Poligami menurut perundang-undangan
Menurut peraturan undang-undang Republik Indonesia pernikahan dengan konsep lebih dari satu juga merupakan sesuatu yang sah atau boleh. Hanya saja untuk menerapkannya, pelaku poligami sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan tertentu. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 yang membahas mengenai Perkawinan menjelaskan bahwa pernikahan merupakan ikatan yang membuat suami dan istri bersatu untuk membangun rumah tangga berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut pasal 56 ayat 1 KHI juga tertuang aturan yang membahas mengenai hukum poligami. Untuk dapat melakukan praktek tersebut seorang suami juga harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pihak pengadilan agama.
Berdasarkan aturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum menikahi wanita lebih dari satu orang memang boleh di Indonesia. Namun meskipun demikian, pelaku poligami harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum memutuskan untuk mengambil langkah ini.
Mereka juga harus meminta surat permohonan untuk menikah lagi pada Pengadilan Agama jika ingin melakukan pernikahan kedua. Untuk kita yang memutuskan untuk berpoligami, ada beberapa persyaratan yang wajib untuk di penuhi.
Beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi, antara lain:
1. Mencantumkan surat permohonan poligami.
2. Mencantumkan fotokopi surat nikah dengan istri pertama.
3. Melampirkan fotokopi KTP dari pihak pemohon, istri pertama dan juga calon istri.
4. Mencantumkan surat pernyataan suami untuk berlaku adil dalam pernikahan.
5. Mencantumkan surat izin menikah lagi dari istri pertama.
Kesimpulan :
Poligami dalam Islam adalah suatu keringanan yang dibolehkan, bukan perintah atau anjuran yang mutlak, dan harus dilakukan dengan adil dan bertanggung jawab. Dalam konteks hukum Indonesia, poligami dibatasi secara ketat untuk melindungi hak-hak perempuan dan untuk menjamin keadilan di dalam rumah tangga.
Komentar
Posting Komentar