Mahar dan Kafa'ah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan

        •PERNIKAHAN 

Menikah adalah perbuatan melangsungkan akad atau ijab qabul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan melanjutkan keturunan, dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga.

• Mahar

Menurut fikih, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar berupa uang, barang,/ jasa. Mahar merupakan salah satu syarat sah perkawinan.  

Mahar pernikahan adalah salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam yang menunjukkan komitmen dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Selain itu, mahar pernikahan juga menjadi bentuk penghormatan terhadap wanita yang akan dinikahi. 

Dalam Islam, mahar pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam. Pemberian mahar menegaskan niat baik seorang pria dalam membangun rumah tangga dan memastikan kesejahteraan calon istrinya.


Mahar menurut perundang-undangan merujuk pada pemberian yang diberikan oleh pihak suami kepada pihak istri dalam bentuk uang, barang, atau sebagai lainnya sebagai bagian dari akad dalam pernikahan. Mahar diatur dalam hukum perdata Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan dapat dipengaruhi oleh hukum Islam, khususnya dalam konteks perkawinan di masyarakat Muslim.

Kesimpulannya adalah, baik menurut perundang-undangan Indonesia ataupun menurut Islam, mahar adalah pemberian dari suami kepada istri dalam pernikahan, yang memiliki makna penghargaan dari suami terhadap istri.

Kafa'ah 

Kafa'ah dalam pernikahan antara calon suami dan calon istri adalah agar adanya keseimbangan atau kesetaraan dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan kehidupan.

kafa'ah merupakan hak seorang wanita dan walinya. Apabila seorang wali menikahkan seorang wanita dengan seorang pria yang tidak sekufu dengannya maka wanita ini berhak membatalkan perkawinan tersebut.

Dalam syariat Islam, kafa'ah diberlakukan sebagai sesuatu yang (dipertimbangkan) dalam nikah, namun tidak berkaitan dengan keabsahannya. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 47:


فَصْلٌ: فِي الْكَفَاءَةِ الْمُعْتَبَرَةِ فِي النِّكَاحِ لَا لِصِحَّتِهِ بَلْ لِأَنَّهَا حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ فَلَهُمَا إسْقَاطُهَا


kafa'ah yang menjadi pertimbangan dalam nikah, bukan pada soal keabsahannya. Namun hal tersebut merupakan hak calon istri dan wali, maka mereka berdua berhak menggugurkannya.

Sedangkan untuk menurut perundang-undangan, khususnya dalam konteks hukum Islam di Indonesia, merujuk pada prinsip kesetaraan dan kecocokan antara kedua belah pihak yang akan menikah.

Baik dari segi agama, sosial, ekonomi, maupun status sosial lainnya. Prinsip ini lebih sering dibahas dalam hukum perkawinan Islam, tapi juga dapat dipertimbangkan dalam konteks budaya dan sosial masyarakat Indonesia.

Dengan demikian untuk kesimpulannya adalah kafa'ah adalah prinsip kesetaraan atau kecocokan dalam pernikahan yang mengatur agar pasangan memiliki kesamaan dalam beberapa aspek penting, seperti agama, status sosial, ekonomi, dan pendidikan.

Kafa'ah memastikan bahwa suami dan istri memiliki kecocokan yang dapat mendukung kehidupan rumah tangga yang harmonis. Meski tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang perkawinan Indonesia, prinsip ini tetap menjadi pedoman dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan diterapkan untuk menjaga keselarasan dalam pernikahan terutama di kalangan masyarakat muslim.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Poligami menurut Islam dan peraturan perundang-undangan

Surat An Nisa ayat 22-23 dan ketentuan mahram dalam peraturan perundang-undangan.