Surat An Nisa ayat 22-23 dan ketentuan mahram dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mahram dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 didasarkan pada nasab atau keturunan dan persusuan. Ketentuan mahram berdasarkan nasab Ibu mertua, Istri dari ayah (ibu tiri), bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, dan Keponakan. Ketentuan mahram berdasarkan persusuan Ibu persusuan, Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari saudara persusuan (keponakan).

Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Ketentuan mahram lainnya yaitu.

• Anak tiri, atau bisa disebut puteri dari istri kita yang lahir dari selain kitaI

•stri-istri anak kandungmu (menantu).

Mahram sebab susuan. Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. bahwa Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu terdapat pada QS.an Nisa ayat 23. Ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan yang sepersusuan.

Sedangkan menurut Peraturan perundang-undangan Indonesia. Seperti Undang-Undang Perkawinan, mengatur ketentuan tentang pernikahan secara umum, termasuk syarat sahnya nikah. Namun, ketentuan tentang mahram, sebagai dasar hukum pernikahan dalam Islam, tidak diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut.

Ketentuan tentang mahram ini dapat digaris besari yaitu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Indonesia, melainkan dalam hukum Islam yang bersumber pada Al-Quran dan Sunnah.


Kesimpulannya adalah:

Ketentuan mahram dalam Islam bertujuan menjaga kesucian dan kehormatan dalam hubungan keluarga. Aturannya bersumber dari wahyu (Al-Qur'an dan Hadits) dan tidak secara terperinci diatur dalam hukum negara seperti di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Poligami menurut Islam dan peraturan perundang-undangan

Mahar dan Kafa'ah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan