Postingan

Poligami menurut Islam dan peraturan perundang-undangan

Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri. - Poligami menurut fiqih. Perintah untuk poligami menurut ulama itu boleh. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib, dan haram pada kondisi tertentu. Seperti, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa. Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya. Namun dalam perkembangan jaman sekarang banyak wanita yang tersisih karena sifat keegoan seorang laki-laki yang dengan alasan tertentu akhirnya menduakan seorang istri. Padahal dalam sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami m...

Surat An Nisa ayat 22-23 dan ketentuan mahram dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mahram dalam Surat An-Nisa ayat 22-23 didasarkan pada nasab atau keturunan dan persusuan. Ketentuan mahram berdasarkan nasab Ibu mertua, Istri dari ayah (ibu tiri), bibi dari pihak bapak, bibi dari pihak ibu, dan Keponakan. Ketentuan mahram berdasarkan persusuan Ibu persusuan, Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan). Anak perempuan dari saudara persusuan (keponakan). Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya. Ketentuan mahram lainnya yaitu. • Anak tiri, atau bisa disebut puteri dari istri kita yang lahir dari selain kitaI •stri-istri anak kandungmu (menantu). Mahram sebab susuan. Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. bahwa Al-Quran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu terdapat pada QS.an Nisa ayat 23. Ibu-ibumu yang menyusui kamu...

Mahar dan Kafa'ah menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan

        •PERNIKAHAN  Menikah adalah perbuatan melangsungkan akad atau ijab qabul antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan melanjutkan keturunan, dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. • Mahar Menurut fikih, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Mahar berupa uang, barang,/ jasa. Mahar merupakan salah satu syarat sah perkawinan.   Mahar pernikahan adalah salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam yang menunjukkan komitmen dan tanggung jawab suami kepada istrinya. Selain itu, mahar pernikahan juga menjadi bentuk penghormatan terhadap wanita yang akan dinikahi.  Dalam Islam, mahar pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai formalitas, tetapi juga memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam. Pemberian mahar menegaskan niat baik seorang pria dalam membangun rumah tangga dan memastikan kesejahteraan calon istrinya. Mahar menurut perundang-undangan merujuk pada pemberian yang diberikan oleh pihak...