Poligami menurut Islam dan peraturan perundang-undangan
Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan. Para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini. Sedangkan seorang perempuan yang menikah dengan lebih dari satu suami disebut poliandri. - Poligami menurut fiqih. Perintah untuk poligami menurut ulama itu boleh. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib, dan haram pada kondisi tertentu. Seperti, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa. Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa, karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya. Namun dalam perkembangan jaman sekarang banyak wanita yang tersisih karena sifat keegoan seorang laki-laki yang dengan alasan tertentu akhirnya menduakan seorang istri. Padahal dalam sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami m...